Masuk
Tips

Aturan Lalu Lintas & Razia di Bali: Dokumen dan Denda yang Perlu Diketahui

Oleh Tim Redaksi SiapPergi · Terbit · 6 menit baca

Render 3D papan Aturan Lalu Lintas & Razia Bali dengan pos polisi, lampu lalu lintas dan skuter — SiapPergi
Render 3D papan Aturan Lalu Lintas & Razia Bali dengan pos polisi, lampu lalu lintas dan skuter — SiapPergi · Render 3D: © SiapPergi (siappergi.com) · lisensi (lihat ukuran penuh)

Razia lalu lintas cukup sering dilakukan di kawasan wisata Bali seperti Kuta, Canggu dan Ubud. Pelanggaran yang paling sering ditemui adalah tidak membawa SIM yang sesuai dan tidak memakai helm.

Dokumen yang wajib dibawa

  • SIM C (atau SIM asal + IDP kategori motor bagi WNA).
  • STNK motor — biasanya disimpan mitra di bawah jok.
  • Identitas diri (KTP/paspor atau fotokopinya sesuai arahan mitra).

Ancaman sanksi menurut UU LLAJ

Berikut ancaman sanksi maksimal dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran denda yang dijatuhkan diputuskan sesuai proses hukum yang berlaku.

PelanggaranPasalAncaman maksimal
Tidak memiliki SIMPasal 281Kurungan 4 bulan atau denda Rp1.000.000
Tidak membawa/menunjukkan SIMPasal 288 ayat (2)Kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000
Tidak membawa STNKPasal 288 ayat (1)Kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000
Tidak memakai helm SNIPasal 291 ayat (1)Kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000
Pembonceng tidak memakai helmPasal 291 ayat (2)Kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000
Melanggar rambu/markaPasal 287 ayat (1)Kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000
Render 3D papan Lampu Merah & Rambu dengan lampu lalu lintas di persimpangan — SiapPergi
Patuhi rambu lalu lintas — pelanggaran rambu bisa didenda hingga Rp500.000. · Render 3D: © SiapPergi (siappergi.com) · lisensi (lihat ukuran penuh)

Bila dihentikan polisi

  1. Menepi dengan aman dan matikan mesin.
  2. Lepas kacamata hitam dan bersikap sopan.
  3. Tunjukkan SIM dan STNK.
  4. Bila melanggar, ikuti prosedur tilang resmi dan simpan bukti.

Cara termudah menghindari tilang: bawa SIM yang benar, pakai helm (termasuk pembonceng), dan patuhi rambu.

Wisatawan asing: baca juga panduan sewa motor untuk WNA.

Artikel ini mengikuti kebijakan redaksi SiapPergi: fakta diperiksa, harga ditulis sebagai kisaran, dan kesalahan dikoreksi. Menemukan informasi yang keliru? Laporkan koreksi.

Baca juga

Artikel terkait

Tanya admin